PFI Desak Kapolri Turun Tangan Terkait Kekerasan dan Intimidasi Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel

Mushaful imam
Tangkap layar tindakan kekerasan dari sekelompok orang berbaju hitam saat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026) kemarin. (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id – Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, serta pengeroyokan fisik yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Mapolda Sumsel, pada Selasa (13/10/2026) kemarin.

Korban kekerasan, Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV. Keduanya diserang secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal berbaju hitam, saat sedang meliput aksi unjuk rasa terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak hanya mendapat kekerasan fisik hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang, alat kerja mereka juga diancam akan dirampas. 

Menurut Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat, Dwi Pambudo, bahwa tindakan anarkis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi dan bentuk nyata dari upaya pembungkaman kemerdekaan pers. 

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum oleh Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Menyikapi insiden ini, sambung dia, maka PFI Pusat menyatakan sikap tegas
mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

"PFI Pusat mengecam segala bentuk intimidasi, persekusi, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kelompok massa terhadap Rachmad Kurniawan dan Mulyadi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun," ujar dia, lewat keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

PFI Pusat mendesak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk usut tuntas kasus Ini dan turun tangan dan menginstruksikan langsung Kapolda Sumsel agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu 

Kemudian, mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku tidak hanya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penganiayaan fisik, tetapi juga menggunakan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar memberikan efek jera. 

"PFI Pusat mengingatkan aparat keamanan untuk memperketat ruang aman dan memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di area konflik atau demonstrasi, karena jurnalis bukanlah musuh melainkan pilar demokrasi yang bekerja demi kepentingan publik," tegas dia.

Tak lupa, ungkap Dwi, PFI Pusat menyampaikan rasa simpati dan solidaritas yang mendalam kepada rekan Rachmad Kurniawan dan Mulyadi. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini bersama organisasi profesi lainnya hingga keadilan ditegakkan dan hukum ditegakkan seadil adilnya," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network