SEKAYU, iNewsPalembang.id - Legalitas perizinan seluruh perusahaan yang beroperasional di Bumi Serasan Sekate bakal ditertibkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Bukan tanpa alasan, langkah tersebut demi mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memitigasi risiko permasalahan hukum di masa depan, akibat beroperasinya perusahaan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang relevan.
Menurut Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba (Asisten II), Akhmad Toyibir, S.STP, MM, bahwa instruksi Bupati Muba sangat tegas, agar seluruh pelaku usaha tertib administrasi perizinan. Pemkab Muba pun menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen perizinan dan fakta fisik di lapangan.
“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari," ujar dia, pada Rapat Kerja Tim Optimalisasi PAD Pokja Legalitas Pelaku Usaha, di Gedung Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/07/2026).
Toyibir mengatakan, tidak dipungkiri bahwa proses penertiban perizinan dan legalitas lahan di lapangan bukan pekerjaan yang mudah. Meski begitu, komitmen bersama dari seluruh jajaran dinas menjadi kunci keberhasilannya.
"Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan," kata dia.
Toyibir mengungkapkan, bahwa sektor perkebunan kelapa sawit yang dipilih sebagai prioritas awal evaluasi Pokja Legalitas bukan tanpa alasan. Karena, dari tutupan tata ruang Kabupaten Muba, sektor pertanian dan perkebunan merupakan penyumbang mata pencaharian terbesar masyarakat, sekaligus penopang ekonomi utama daerah.
"Namun, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai belum dimaksimalkan," tegas dia.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013, jelas Toyibir, bahwa kepemilikan lahan di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan, sementara kepemilikan di bawah 25 hektare wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Fakta di lapangan menunjukkan banyak penguasaan lahan hingga ratusan hektare oleh entitas perorangan atau grup yang belum terdata dan terdaftar secara tertib dalam administrasi perizinan Pemkab Muba," jelas dia.
Sementara, Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, bersama Kepala Dinas Perkim, Muhammad Ridho menyampaikan soal tantangan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena, banyak perusahaan besar mendirikan pabrik, gudang, atau bangunan pendukung di areal perkebunan tanpa melaporkan penambahan fisik bangunan tersebut.
Pemkab Muba sudah berencana menjalankan pilot project ini dengan pendataan bangunan terpadu, diawali dari Kecamatan Sekayu sebelum diterapkan ke seluruh kecamatan di Muba.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,Erdian Syahri melanjutkan, pihaknya mendukung kesiapan pemutakhiran data luasan penguasaan lahan.
"Langkah pengukuran dan verifikasi luasan lahan usaha ini nantinya akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial (GIS) OPD, serta berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG)," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
