PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kuasa Hukum terdakwa Yudhi Herzandi, Hj Nurmala SH MH menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dinilai palsu.
Pada agenda sidang pembacaan agenda nota pembelaan (pledoi) kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025), Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH, mendengarkan Kuasa Hukum terdakwa Yudhi Herzandi dan terdakwa Amin Mansyur secara bergantian membacakan pledoi.
“Isi pledoi kami jelas, memohon kepada hakim untuk dibebaskan atau setidak - tidaknya lepas demi hukum, karena melihat tuntutan jaksa yang dianggap palsu,” ujar dia kepada awak media.
“Isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan, sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan,” imbuh dia.
Nurmala berharap, majelis hakim mendengarkan pembelaan mereka, yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Nurmala mengatakan, wajar bila kliennya Yudhi Herzandi merasa dikriminalisasi, karena klien mereka sudah bekerja dengan benar, baik sebagai asisten l Pemkab Muba, maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.
“Soal kerugian negara, secara hukum justru negara belum dirugikan dan Haji Halim belum menerima ganti rugi. Pasal 15 dipertimbangkan, harus ada kerugian begaranya,” kata dia.
Terdakwa Yudhi menegaskan, membantah keras dituduh melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Pemkab Muba.
"Saya yakin Allah tidak tidur, akan membalas siapapun orang yang mengkriminalisasi saya, semoga Allah membalasnya sesuai perbuatan mereka,” tegas dia.
Sementara, JPU Kejari Muba, enggan berbicara saat ditanya tenang dikriminalisasikannya terdakwa Yudhi.
Diketahui, bahwa JPU Kejari Muba menuntut masing-masing 2 tahun penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, terhadap kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare, pada Senin (11/8/2025) lalu.
JPU menyebut, kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
Terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait