Bukan Korupsi Batubara dan Krakatau Steel, Kejagung Sebut Febrie Jadi Tersangka di 2 Kasus Ini

Puteranegara Batubara
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Akhirnya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyampaikan, bahwa penetapan tersangka itu, sebagaimana pada berkas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar dia kepada awak media, dikutip Minggu (19/7/2026).

Anang mengungkapkan, bahwa untuk kasus dugaan korupsi batu bara dan di PT Krakatau Steel, Febrie masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ungkap dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.

Kejagung pun sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network