JAKARTA, iNewsPalembang.id - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, mendapat penolakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, bahwa Sonny Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menilai, bahwa penolakan JC Sonny Sonjaya karena tidak memenuhi persyaratan. Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," ujar dia kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Susilaningtias mengungkapkan, syarat pertama dari JC yakni terkait sifat penting keterangan. Dia menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pelaku utama'. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai memang pelaku utama. Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.
Kemudian, LPSK pun menyinggung terkait kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana. LPSK belum mendapat komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ungkap dia.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya telah lebih dulu menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata dia, Selasa (23/6/2026) lalu.
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sony Sonjaya, sambung dia, bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Karena, dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG.
Alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
