JAKARTA, iNewsPalembang.id - Polisi berhasil mengidentifikasi pembuat challenge atau tantangan hafalan Alquran surat Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, bahwa ppenyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar dia, Rabu (12/8/2026).
Imam mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pembuat challenge itu merupakan pengunjung festival. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat challenge kepada pengunjung lainnya.
“Informasi dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung itu kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Imam mengungkapkan, penyidik sebelumnya sudah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, dan berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Pihaknya pun sudah mendapat sejumlah dokumen dan informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.
Terhadap perkara ini, sambung dia, Polri bersikap proaktif menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.
“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas dia.
Iman menilai, peristiwa itu berpotensi melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melanjutkan, pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
