Sesuai KUHAP Baru, Menteri Hukum Ungkap Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut mekanisme RJ bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara tertentu, walau tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis pidana.