Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Sumatera Diizinkan Manfaatkan Kayu Gelondongan

Riyan Rizki Roshali
Kemenhut membuat surat edaran berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera diizinkan untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir.

Izin tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kayu gelondongan yang berserakan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pascabanjir, terutama untuk rehabilitasi daerah.

Hal tersebut, sambung Prasetyo, karena telah ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi Sumatera.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar dia di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Prasetyo mengungkapkan, bahwa kayu tersebut juga dapat digunakan untuk membuat hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).

“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap dia.

Kendati demikian, jelas Prasetyo, bagi masyarakat yang mau menggunakan kayu gelondongan, harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.

“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network