Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Majelis Hakim 4,5 Tahun Pidana Penjara

Achmad Al Fiqri
Sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, memvonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (duduk di kursi terdakwa paling kiri) dengan 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). (iNewspalembang.id/foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Vonis terhadap Ira yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 itu, dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Terdakwa satu (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Kemudian untuk terdakwa dua dan terdakwa tiga yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah.

Baik Yusuf Hadi maupun Harry Muhammad Adhi Caksono divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network