Saksi dan Ahli Meringankan yang Bakal Dihadirkan Roy Suryo dkk, Ada Nama Jurnalis Senior

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, didampingi pengacara mereka, Ahmad Khozinuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dua saksi dan ahli yang meringankan bakal dihadirkan tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Terhadap kasus ini, tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni, Bambang Harymurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel Indonesia).

Kemudian, untuk ahli meringankan yang diajukan sebanyak empat orang. Mereka berasal dari berbagai bidang.

“Untuk ahli yang meringankan yakni, ahli bahasa linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, MHum (UPI Bandung), ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, SH, MH (UI), ahli pidana Dr Azmi Syahputra, SH, MH, (Universitas Trisakti) dan ahli IT Prof Henri Subiakto (Unair),” ujar Pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinuddin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Seperti diketahui, bahwa tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, soal kasus fitnah ijazah Jokowi, pada Kamis (13/11/2025). Karena, ketiga tersangka itu mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Nah, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka itu, jelas Asep, terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” tandas dia.

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network