JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara terkait walk out nya Roy Suryo dkk saat beraudiensi dengan mereka di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menegaskan, pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Permohonan audiensi ini, sambung dia, diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Hanya saja, nama-nama tersebut tidak tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi.
“Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami,” ujar dia.
Menurut Jimly, bahwa Refly Harun meminta izin untuk mengundang Roy Suryo dkk. Namun pihaknya menyadari bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Kesimpulannya, sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair,” kata dia.
“Kita juga harus pegang etika,” imbuh Jimly.
Kendati sudah mendapat informasi, namun Roy Suryo dkk tetap datang ke lokasi audiensi. Lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri kemudian memberikan dua opsi, hadir tetapi tidak boleh berbicara, atau memilih meninggalkan forum. Pada akhirnya, mereka memutuskan walk out.
Sementara, Refly Harun mengungkapkan, kedatangan bersama rekan-rekannya ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyoroti dugaan kriminalisasi atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dkk.
Nama-nama yang hadir dalam surat permohonan awal, sambung Refly, memang tidak mencantumkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (RRT), karena mereka sedang mempersiapkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Meski begitu, Refly mengaku sudah meminta izin kepada Jimly untuk membawa Roy Suryo dkk, karena pembahasan audiensi berkaitan langsung dengan kasus mereka.
“Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya,” ungkap dia.
Nah, pada Selasa (18/11/2025) malam, komisi memberi kabar bahwa Roy Suryo dkk tidak diperbolehkan ikut audiensi karena status tersangka dan Refly mempertanyakan perubahan keputusan tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
