PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua mantan petinggi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, resmi di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di Provinsi Sumsel, Kamis (19/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa pihaknya pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT KMM, inisial DJ.
”Untuk tersangka MJ (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022) dan tersangka DP (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019) yang sebelumnya tidak hadir, sekarang langsung kita tahan,” ujar dia kepada awak media pada pers rilis, Kamis (19/2/2026).
“Kedua tersangka (MJ dan DP) tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuh dia, seraya menambahkan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
