JAKARTA, iNewspalembang.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo, pada perkara fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, bahwa delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka untuk klaster pertama atas nama inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma)," ujar dia, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Seperti diketahui, bahwa Jokowi sebelumnya telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan Jokowi tersebut, ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk Roy Suryo (RS), Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (TT) dan sejumlah nama lainnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
