PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menyebut, hasil konstatering (pencocokan objek eksekusi) pada lahan di Jalan Bypass Km 12 Talang Kelapa, akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin, usai melaksanakan tahapan konstatering di lahan seluas 1,9 hektare (ha) milik Ibrahim dan Syarkowi, di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Kamis (12/2/2026).
“Pelaksanaan konstatering ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Palembang, yang merupakan langkah penting sebelum dilakukan eksekusi. Hari ini dihadiri oleh para pihak, baik pemohon dan termohon diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Hasil konstatering ini selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan,” ujar dia.
Afiuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah hadir dan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya secara kondusif konstatering hari ini.
“Keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon tadi akan dimasukan dalam berita acara,” kata dia.
Seperti diketahui, pelaksanaan konstatering dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, masing-masing didampingi kuasa hukum, baik dari pemohon maupun termohon dengan pengawalan aparat kepolisian, pihak BPN Kota Palembang, Kelurahan Talang Kelapa dan awak media.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan konstatering ini justru berdasarkan sertifikat yang diduga bodong milik Usman Komaruddin, yakni SHM Nomor 4689 dan SHM Nomor 4690. Karena, objek tanah dalam sertifikat tersebut tak sesuai dengan tanah yang diklaim oleh Usman Komaruddin sebagai miliknya.
Sebaliknya, lahan yang saat ini ditanami pohon karet dan cepedak tersebut merupakan tanah warisan yang dikelola oleh Ibrahim dan Syarkowi sejak 1979.
Nah, saat pihak PN Palembang memulai pembacaan berita acara pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Sulastrianah SH mengajukan keberatan dan langsung memberikan instruksi. Sulastrianah menyatakan, bahwa untuk diketahui yang hadir disini, lahan ini sudah dua kali diukur.
“Tolong dicatat sudah dua kali diukur, pak Lurah. Yang pertama Levi tahun 2020, Tahun 2024 juga sudah diukur oleh BPN. Hasil ukuran sudah ada. Biar semua tahu, sewenang-wenangnya pengadilan negeri Palembang tetap memaksakan kehendak. Karena Konstatering adalah proses untuk eksekusi. Kemarin kami diam, tapi hari ini terlalu kejam akan dilaksanakan,” tegas Sulastrianah.
“Sementara kami sudah melakukan perlawanan. proses perlawanan belum selesai. Kami sudah mengajukan peninjauan kembali dengan novum tahun 2020, hasil pengukuran bahwa sertifikat Usman Komaruddin tidak disini letaknya. Objek tanah dalam sertifikat Usman Komaruddin itu tak sesuai dengan tanah yang diklaim," imbuh dia.
Terhadap keberatan yang diutarakan Sulastrianah tersebut, petugas PN Palembang langsung mencatat dan kembali dilanjutkan pembacaan berita acara. Lalu, para pihak melakukan pencocokan ulang pengukuran dan menunjukkan batas-batas tanah bersama tim BPN Kota Palembang, berlangsung sekitar 1,5 jam.
Kembali Sulastrianah menjelaslan, pihaknya selaku termohon tetap menolak eksekusi tanah milik kliennya yang terancam digusur dari tanah warisan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun, dampak dari munculnya SHM Usman Komarudin tanpa objek fisik.
“Tentu kami sangat prihatinan terhadap praktik penggunaan sertifikat tanpa objek, yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan,” keluh dia.
Sulastrianah menilai, sertifikat hak atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat ditunjuk di lapangan.
“Bila (sertifikat) diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu penyimpangan hukum serius. Lebih berbahaya lagi, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun,” terang dia.
Sulastrianah memaparkan, bahwa sebagian lahan, bahkan pernah dibebaskan untuk pembangunan jalan negara dan telah diberikan ganti rugi, sementara sebagian lain telah dijual dan diterbitkan sertifikat resmi atas nama pihak lain.
“Di atas tanah klien kami ini diklaim ada dua sertifikat atas nama Usman Komarudin. Tetapi, hasil pengukuran ulang BPN pada 2020 menyatakan objek tanah tersebut tidak sesuai data dan tidak dapat diidentifikasi,” papar dia.
Tak berhenti sampai disitu, justru kasus ini berlanjut hingga 2024, Polda Sumsel mengajukan permintaan untuk pengukuran ulang dengan melibatkan sejumlah instansi pertanahan. Pada pengukuran kedua itu, BPN kembali memastikan sertifikat yang dibawa penggugat tidak sesuai dengan data pertanahan dan tidak dapat diketahui letak objeknya.
“Kasus ini terus berproses secara perdata di pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri Palembang sempat memenangkan klien saya,” urai dia.
Hanya saja, kemenangan di PN Palembang tak bertahan lama, usai dibatalkan di tingkat banding dan kasasi. Sekarang, pihak ahli waris masih mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran BPN.
“Kita mendapat relaas (surat panggilan) pada 9 Februari mengenai pemberitahuan konstatering hari ini sebagai rangkaian permohonan eksekusi,” kata dia.
Berkaca dari semua kondisi itu, Sulastrianah menyampaikan, pihak warga menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek.
Mereka juga mendesak BPN untuk melakukan audit atas penerbitan sertifikat bermasalah, serta meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan ketidakberesan dalam proses hukum perkara ini.
“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru melegitimasi perampasan hak warga,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
