Terkait Dugaan Korupsi CMNP, Anak Jusuf Hamka Jalani Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung

Tim iNews.id
Fitria Hamka, Anak pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, saat mendatangi gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (12/9/2025) kemarin. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putri dari pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, Fitria Hamka, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bahwa klarifikasi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Yang bersangkutan (Fitria Hamka) dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar dia, Minggu (14/9/2025). 

Anang mengatakan, bahwa proses kasus ini masih pada tahap penyelidikan, dan pemanggilan terhadap Fitria sudah berlangsung sejak Jumat (13/9/2025) kemarin.

“Penyelidikan ini masih tertutup dan belum ada penetapan tersangka,” kata dia.

Sementara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, bahwa peluang perkara ini naik ke penyidikan sangat besar.

“Biasanya setelah penyelidikan, bila ada dua alat bukti, status naik,” ungkap dia.

Seperti diketahui, bahwa perkara ini berawal dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dilakukan CMNP pada 23 Juni 2020. Perpanjangan diberikan lima tahun sebelum masa konsesi berakhir 31 Maret 2025, tanpa lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyebut perpanjangan itu tak diawali audit. BPK menilai pendapatan tol sejak 31 Maret 2025 semestinya menjadi milik negara, sekitar Rp500 miliar, dan harus segera disetorkan.

Pemeriksaan BPK juga menemukan kemajuan konstruksi baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Financial close pun belum tercapai, sehingga pendanaan pembangunan tidak terjamin dan kualitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai spesifikasi.

BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ulang penunjukan langsung kepada CMNP dan menunda perpanjangan konsesi. Pemerintah juga diminta mengambil alih pengoperasian tol bila konsesi telah habis dan menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh.

Surat perintah penyelidikan Kejagung dikeluarkan 11 Juli 2025. Pemanggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dilakukan pada 29 Agustus 2025, menandai langkah awal pengusutan dugaan kerugian negara dalam proyek jalan tol tersebut.

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network