JAKARTA, iNewspalembang.id – Data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat ada sebanyak 238.552 laporan kasus penipuan atau scam dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
Laporan tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah mengetahui data dari IASC yang dibentuk OJK, sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
“Dari jumlah itu, ada sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC,” ujar dia, Minggu (7/9/2025).
Friderica mengungkapkan, dari data OJK, bahwa total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka itu, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.
Sesuai dari catatan pihaknya, sambung Friderica, langkah pemblokiran rekening ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait