Kronologi Lengkap Penipuan 26 Jemaah Umrah oleh Komisaris Travel Asal Yogyakarta

Era Neizma Wedya
Komisaris travel umrah asal Yogyakarta tipu 26 jemaah hingga Rp600 juta, gagal berangkat ke Tanah Suci, pelaku ditangkap polisi di Sleman. Ilustrasi penangkapan Dok iNews.id

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Seorang warga Yogyakarta berinisial MR (50), Komisaris Utama PT All Amanah, ditangkap oleh tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan penipuan terhadap 26 calon jemaah umrah. Kerugian ditaksir lebih dari Rp600 juta.

Penangkapan MR dilakukan di kediamannya, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi membenarkan penangkapan tersebut, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar.

Kurniawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Senin (9/12/2024), saat korban berinisial NM (41) bertemu dengan HT, marketing PT All Amanah cabang Lubuklinggau. Saat itu, NM bermaksud mendaftarkan kedua orang tuanya untuk ibadah umrah.

"Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tuanya dengan membayarkan uang muka atau DP sebesar Rp10 juta yang ditransfer ke rekening PT AII Amanah," jelas Kurniawan.

Kemudian, pada 19 Desember 2024, NM kembali mentransfer pelunasan biaya umrah senilai Rp53,8 juta. Seminggu menjelang keberangkatan, HT memberi tahu adanya perubahan jadwal dan menawarkan perpanjangan durasi perjalanan dari 10 hari menjadi 18 hari dengan tambahan biaya Rp30 juta.

“Korban pun masih berminat dan kembali melakukan transfer penambahan biaya sebesar Rp30 juta ke rekening PT AII Amanah. Dan kembali lagi pada hari pemberangkatan, HT kembali memberitahu korban bahwa ada penundaan pemberangkatan lagi menjadi tanggal 23 Februari 2025 yang disetujui oleh korban,” ujar Kurniawan.

Pada 23 Februari 2025, rombongan yang terdiri dari orang tua NM dan 25 jemaah lainnya berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau ke Jakarta. Namun, lima hari kemudian, pada 28 Februari 2025, mereka dipulangkan kembali ke Lubuklinggau.

Perusahaan berdalih penundaan dilakukan karena adanya kenaikan pajak, dan menjanjikan keberangkatan ulang pada bulan Syawal. Namun, hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yakni MR yang merupakan komisaris utama PT tersebut berhasil ditangkap oleh tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis (29/5/2025) pukul 07.00 WIB di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," ungkap Kurniawan.

Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan menambahkan, total korban tercatat sebanyak 26 orang, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta.

"Setelah ditahan di Mapolres Lubuklinggau, kita pun melakukan pendalaman dan diketahui korban berjumlah 26 orang yang berasal dari daerah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara), di mana yang melapor ke polisi secara resmi yakni NM dengan kerugian mencapai Rp93,8 juta. Untuk total kerugian seluruh korban saat ini terhitung mencapai Rp600 juta lebih dan masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Terkait peran HT, Dodi menyebut masih dalam penyelidikan. "Sekarang kita sedang memeriksa HT yang statusnya masih saksi. Saat ini kita masih selidiki perannya dalam kasus penggelapan ini," pungkasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network