Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Tersangka Pemerasan di Rimba Kemuning

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Tiga tersangka dan barang bukti yang disita Satreskrim Polrestabes Palembang. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tiga tersangka pemerasan disertai pengancaman dengan senjata tajam, RD Kost di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, ditangkap, pada Minggu (4/5/2025) malam.

Berdasarkan informasi di lapangan, bahwa korban DS (44) mengalami kerugian uang Rp30 juta yang ditransfer, satu unit handphone merek OPPO A18, dan Uang tunai sejumlah Rp2.250.000.

Korban DS pun melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 5 Mei 2025. Kemudian, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Wali Amurllah (29), Abdullah Ramadhan (20), Descofa Faradillah (20) di rumahnya masing-masing di kawasan Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menyampaikan, kronologi kejadian pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah untuk hendak meminjam uang.

“KKemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7. Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, hingga korban disuruh membuka pakaian," ujar dia, Senin (26/5/2025).

Andrie mengatakan, saat korban melepaskan pakaian, tiba-tiba tersangka Wali Amurllah dan Abdullah Ramadhan langsung membuka pintu kamar, sambil mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

"Lalu tersangka meminta korban agar bertanggung jawab, karena telah melakukan hubungan dengan anak dibawah umur. Salah satu tersangka mencekik leher korban, ditindih, diinjak bagian perut kiri dengan sepatu. tesangka lain memukul dibagian muka dengan tangan kosong,” kata dia.

Andrie mengungkapkan, dua tersangka itu meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta. Karena terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening E Channel dan akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah.

“Para tersangka juga mengambil handphone milik korban merk OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000," ungkap dia.

Satreskrim Polrestabes Palembang juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp4 juta, 1 unit Redmi Note 14 warna hijau, 1 unit Redmi Note 14 warna hitam, 1 unit Oppo warna hitam, 1 unit Oppo A18 warna biru, 1 unit Oppo A16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru, dan 1 unit handphone vivo warna merah.

"Ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network