PALEMBANG, iNewspalembang.id – Oknum pegawai PT KAI Divre III Palembang, berinisial RF, dilaporkan perempuan berinisial HY (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Terlapor RF, yang merupakan pujaan hati dari HY ini, ini awalnya berencana untuk melangsungkan pernikahan (menikah) pada tanggal 4 Mei 2025 lalu.
Menurut HY, awalnya terlapor RF bersama orang tuanya sudah medatangi rumah mereka, yang awalnya mau menunda pernikahan.
“Namun, saat ditanya sampai kapan, sebulan, dua bulan, tiga bulan, namun tidak ada kepastian, tetapi malah dibatalkan bapaknya secara sepihak," ujar dia, saat ditemui di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Ilir Barat I, Senin (26/5) malam.
HY mengatakan, padahal saat itu undangan pernikahan mereka berdua telah dicetak dan telah disebarkan kepada tamu undangan. Termasuk, vendor pelaminan yang telah di panjar menggunakan uang pribadi.
"Vendor telah dibayar dengan memakai uang pribadi Rp12,5 juta dan ada tabungan bersama untuk biaya nikah, uang tersebut telah dikosongkan oleh terlapor dan dibawanya," kata dia.
Tak hanya itu, HY juga sudah beberapa kali mendatangi tempat kerja RF di PT KAI Divre III Palembang, untuk difasilitasi mediasi supaya permasalahan ini cepat selesai.
"Kemarin dinasnya di Simpang Ogan Ilir (OI). Dia dan orangtuanya tahu kalau saya hamil, sudah tujuh minggu, seharusnya bertanggung jawab sebagai laki - laki,” keluhnya.
HY sendiri bukan hanya melaporkan di Polrestabes Palembang, namun pada 12 April 2025 kemain telah melaporkan RF di Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP. Kemudian, pada 11 Mei 2025 juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan dibujuk rayu dan imingi-imingi dinikahi, dia menyetubuhi saya. Saya berharap laporan di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polsek Kemuning, segera ditindaklanjuti kepolisian dan menangkap terlapor serta dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait