Ternyata, Ini Alasan KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Jonathan Simanjuntak
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara.(iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ada hal baru yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap internal mereka terkait upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut yakni diterbitkannya Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara yang dibuat pimpinan KPK hanya untuk pegawai KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memang penerbitan SE pedoman itu ditekan khusus untuk internal KPK saja.

"Surat Edaran (SE) tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” ujar dia, Senin (19/5/2025).

Kendati Budi tidak merinci, namun SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut BUMN.

“Ini (SE) sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata dia.

Langkah KPK menerbitkan SE tersebut, tak lain merespons Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih, UU itu sempat ramai lantaran memiliki pasal yang menyatakan bahwa anggota Direksi hingga Dewan Komisaris bukanlah penyelenggara negara.

Klausul itu menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun belakangan, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," imbuh dia.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network