JAKARTA, iNewspalembang.id – Adanya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), membuat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir buka suara.
Erick menegaskan, pihaknya mendukung penuh untuk para atlet dan keluarga yang terdampak dari pelecehan tersebut. Karena, para atlet merupakan anak bangsa yang berlatih dengan disiplin dan membawa nama Indonesia di berbagai ajang.
“Mereka harus dilindungi dan itu harus menjadi prioritas utama. Mereka harus merasa aman. Mereka ada marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,” tegas dia lewat keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Terhadap kejadian itu, maka Kementeiran Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka ruang pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Laporan dapat dikirim melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” kata dia.
Tak hanya itu, Kemenpora lewat pernyataan resminya telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Kemenpora mengungkapkan keprihatinan mendalam serta doa bagi para atlet dan keluarga yang terdampak. Terhadap hal itu, Kemenpora memberi dukungan kepada FPTI yang telah mengambil langkah awal dan membentuk tim investigasi. Kemenpora siap bekerja sama dengan FPTI, atlet, serta keluarga, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Selanjutnya, bila ditemukan pelanggaran berupa pelecehan seksual atau kekerasan fisik, Kemenpora mendorong sanksi paling berat dijatuhkan, termasuk sanksi seumur hidup. Proses hukum juga harus berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan aturan yang berlaku.
Kemenpora menegaskan olahraga merupakan bagian dari pembangunan karakter bangsa. Dedikasi dan pengorbanan atlet tidak boleh ternodai oleh tindakan yang merusak nilai sportivitas dan melanggar hukum.
Seluruh induk organisasi cabang olahraga diminta menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas. Kemenpora juga menyiapkan saluran pengaduan khusus beserta pendampingan hukum dan psikologis yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk komunikasi lebih lanjut, pengaduan dapat dikirim ke email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Nara hubung Kemenpora: Wury (085645882882).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
