Resto, Mal dan Hotel Wajib Bayar Royalti Lagu, Usai Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Ini

Puti Aini Yasmin
DKJI Kemenhum menerbitkan SE kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial akhirnya diterbitkan.

Surat Edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum (Kemenhum) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tersebut, untuk memberi kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.  

 Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, bahwa lagu atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. 

Atas dasar itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.  

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar dia dikutip iNews.id, Selasa (30/12/2025).

Hermansyah mengatakan, bahwa nanti sistem pengelolaan royalti nasional akan dipegang oleh LMKN dengan cara menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional.

LMKN, sambung dia, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Nantinya, LMK menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.

Sementara, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan mengungkapkan, bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. Jadi, pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa.

“Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ungkap dia. 

Surat edaran ini sendiri diterbitkan untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network