Kasus Dugaan Korupsi pada Lahan Perkebunan Sawit yang Libatkan Eks Bupati Muri Rawas segera Disidang
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pada perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (16/5/2025).
Lima tersangka itu, yakni Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti; Direktur PT DAM tahun 2010, ES; Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008 - 2013, SAI; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 - 2011, AM; dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016, BA.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
”Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas,” ujar dia, lewat rilis resminya, Jumat (16/5/2025).
Vanny mengungkapkan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait