PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Tiga oknum petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Setelah penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke penjara oleh jaksa Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk inisial T selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH; dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP.
Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Palembang, Kamis (19/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang memberatkan mereka.
"Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi hingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka," jelas Aspidsus Umaryadi.
Modus operandi dari perkara ini adalah dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan atau LRT, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Terdapat dugaan mark-up dalam kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan prasarana LRT Sumsel, serta dugaan aliran dana suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak terkait.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait