PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2023.
Penahanan tersebut, setelah tersangka DS hadir di Kantor Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
”Hari ni tersangka DS hadir di Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel,” ujar dia, Kamis (27/11/2025).
Kemudian, kata Vanny, setelah tersangka DS dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Terkait peran dari tersangka DS ini, sambung Vanny, bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara KUR Mikro, mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Capem Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
”Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa modus operandi dari kasus yang nilai kerugian negaranya sebesar Rp12.796.898.439 itu, berawal ketika tersangka EH selaku selaku pimpinan BSB Capem Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangan.
Dengan cara, sambung dia, bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku perantara KUR) Mikro BSB Capem Semendo, dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
