PALEMBANG, iNewspalembang.id - Terpidana dalam perkara Lakalantas, Jhoni Engglani bin Samsu, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dari tahun 2021 akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel meringkus Jhoni Engglani di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jhoni Engglani merupakan DPO ketujuh yang ditangkap hingga bulan Agustus 2025 ini.
”Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel atau Tim Tabur kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ujar dia.
Vanny mengatakan, bahwa Jhoni Engglani bin Samsu merupakan terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).
”Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata dia.
Terkait kronologi pengamanan DPO Jhoni Engglani ini, ungkap Vanny, bermula pada Kamis (7/8/2025) kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
”Sekira Pukul 18.05 WIB, DPO (Jhoni Engglani) itu mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, dan Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO,” ungkap dia.
Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk kemudian akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait