Konsultan Perencana PT Waskita Karya Ikut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di Palembang

Sidra
Dirut PT Perentjana Djaja, BHW, langsung ditahan Kejati Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LRT di Palembang, Kamis (28/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini terkait hasil penyidikan pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.

”Setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hari ini kembali menetapkan satut ersangka yakni, inisial BHW, Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).

Vanny mengatakan, terhadap tersangka sendiri selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Untuk modus operandinya, sambung Vanny, tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yaitu sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.

”Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” kata dia, seraya menambahkan, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian (Subsidair), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berikutnya, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network