Terkait Putusan MK Nomor 60 dan 70, KPU Sumsel Tunggu Arah Kebijakan Nasional

Sidra
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. (iNewspalembang.id/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel tetap menunggu apa yang menjadi kebijakan KPU RI, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

Seperti diketahui bahwa MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), MK menyebut bahwa partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Kemudian, putusan MK Nomor 70 terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menyatakan, secara teknis mereka sudah membaca putusan MK No 60 dan No 70. Putusan MK ini, sambung dia, setara dengan Undang-Undang tapi pengaturan teknisnya dilakukan KPU lewat Peraturan KPU (PKPU).

“Nah yang membuat PKPU ini adalah KPU RI. Sementara saat ini yang dipegang KPU daerah itu PKPU nomor 8 tentang pencalonan yang existing, Undang-Undang dan PKPU ini dua dari sumber hukum dalam pencalonan ini,” ujar dia, Rabu (21/8/2024).

Andika mengatakan, bila nanti ada perubahan PKPU, tentu itulah yang akan diikuti. Karena, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui dan membaca putusan MK.

“Tinggal kami menunggu kebijakan nasional dari KPU RI seperti apa. Karena inikan Pilkada Serentak ada di 514 kabupaten dan kota, khusus untuk Sumsel ada 17 kabupaten dan kota, serta ada di 37 provinsi pengaturannya kan sama. Jadi tidak mungkin Sumsel untuk mendahului atau belakangan, semuanya sama, dengan komandonya dari KPU RI,” tegas dia.

Terhadap putusan MK tersebut juga, ungkap Andika, jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan di PKPU dan diputuskan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Karena serentak, kami kan harus melakukan persiapan dan semua time line kegiatannya sudah kami rancang jauh-jauh hari. Terkait perubahan (jadwal pendaftaran) sampai hari ini melakukan persiapan untuk tanggal 27 Agustus 2024,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network