Putusan MK, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Kasus Penghinaan Terhadap Kepala Negara

Dananjaya Arya Putra
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. (iNewsPalembang.id/ist) .

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Hal tersebut setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini merupakan uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujaf Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

Pasal 220 ayat (1) KUHP, kata Suhartoyo, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata dia.

Untuk diketahui, bahwa Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". 

Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Suhartoyo mengungkapkan, bahwa MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network