JAKARTA iNewspalembang.id – Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Selasa (13/8/2024) pekan depan.
Menurut Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, pemeriksaan terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh terlapor Aep dan Dede itu bakal dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
“Hari Selasa depan di Bareskrim. Saya dan Saka Tatal yang ke Bareskrim,” kata Titin saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (7/8/2024).
Pemeriksaan tersebut, ungkap Titin, seharusnya dilakukan pada Senin lalu, namun ditunda pihak Bareskrim karena penyidik masih memeriksa 7 terpidana lainnya.
Seperti diketahui, bahwa Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan kesaksian palsu. Laporan itu diajukan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dapat dibebaskan, seperti Pegi Setiawan.
Sementara sebelumnya, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana.
Dedi melanjutkan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana adalah untuk menguji kesaksian Aep dan Dede.
“Ini bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” kata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024) lalu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait