JAKARTA, iNewspalembang.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dengan tuduhan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Terhadap laporan tersebut, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, mencoba mengalihkan ke hal lain, ketika ditanya awak media.
"Omongin pemberantasan korupsi aja yuk," ujar dia sambil menuju ke kantor KPK, Rabu (22/5/2024).
Apalagi, terkait keterlibatannya dalam laporan tersebut, Nawawi juga enggan memberi jawaban yang jelas.
"Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," kata dia.
Diketahui, bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 dan 310 KUHP.
Pasal 421 KUHP itu, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron, yang tidak menyebut sosok Dewas KPK yang dilaporkannya.
Saat ini, Ghufron berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Dewas KPK, Tumpak menyatakan, heran dengan laporan itu karena jajarannya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," kata dia, Selasa (21/5/2024) lalu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait