Jokowi Ungkap Alasan Pemberian Anugerah Pangkat Kehormatan Istimewa Jenderal TNI untuk Prabowo

SIdra
Presiden Jokowi saat memberi anugerah pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menhan Prabowo Subianto, di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id -  Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto resmi dianugerahi pangkat kehormatan secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penganugerahan pangkat kehormatan tersebut diberikan Presiden Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Jokowi menyampaikan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

"(Pemberian) Anugerah ini sudah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujar dia.

Bahkan, ungkap Jokowi, seharusnya pemberian anugerah itu diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan. Agar diketahui, sambung dia, tahun 2022 lalu Prabowo Subianto sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

"Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Jokowi, pemberian anugerah pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu disetujuinya setelah diusulkan oleh Panglima TNI.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” jelas dia.

Selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network