Kepala UPP III Sungai Lumpur Didakwa Tiga Alternatif, Buntut Terima Fee hingga Rp4 M dari Agen Kapal

SIdra
Terdakwa Indrullah Mukhlis saat mendengarkan JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan, pada sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).(iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Terdakwa Indrullah Mukhlis, selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, disebut menerima fee sebesar Rp4 miliar dari hasil penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat izin lainnya dari 18 agen kapal.

Fakta tersebut muncul pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Sumartha Syamsu SH MH, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Ciptoadi SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).

JPU menyebut, bahwa terdakwa Indrullah diduga menerima uang sebesar Rp4.000.150.000 selama menjabat sebagai Kepala Kantor UPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dari November 2024 hingga Juni 2026. Uang tersebut dari 18 agen kapal yang menggunakan jasa keagenan untuk mengurus penerbitan SPB. Pungutan itu, diduga JPU, dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian, kata JPU, terdakwa Indrullah diduga memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen-agen kapal dan meminta uang operasional atau fee. Untuk jumlah nilai uang yang diminta bervariasi, mulai Rp250.000 hingga Rp2,5 juta dari setiap penerbitan SPB.

Pungutan itu, sambung JPU, seharusnya tidak dikenakan, karena penerbitan SPB hanya mensyaratkan pemenuhan dokumen dan kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

"Kami menduga terdakwa Indrullah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat yang bertindak selaku syahbandar, untuk mempermudah penerbitan dokumen pelayaran. Apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB diduga akan diperlambat atau dipersulit," ungkap dia.

Dalam dakwaan ini, JPU setidaknya mencatat ada sebanyak 4.755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal selama periode November 2024 hingga Mei 2026. JPU juga memaparkan peristiwa penyerahan uang pada Kamis (4/6/2026).

JPU Ryan melanjutkan, bahwa sehari sebelumnya, Indrullah disebut menghubungi Muhammad Said, Direktur PT Rizkia Armada Nusantara (RAN), untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan itu selama Maret hingga Mei 2026.

Berikutnya, Muhammad Said menyampaikan, bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi selanjutnya, Fandi menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp20 juta dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hairul Azwar.

Lalu pada 4 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di depan kantor pusat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Jalan Mayor Zen, Palembang. Pada pertemuan itu, Fandi diduga menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp20 juta kepada Hairul.

Setelah penyerahan itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang. Ketika diamankan, pihak Kejati Sumsel ditemukan uang tunai Rp20 juta dan uang lainnya sebesar Rp123,2 juta. 

Nah dalam dakwaan, uang itu disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Indrullah dari agen-agen kapal.

Kemudian, JPU menjelaskan penggunaan uang yang diduga diterima Indrullah dengan total Rp4.000.150.000.

Dari jumlah itu, sebesar Rp1,461 miliar disimpan dalam sejumlah rekening bank. Sebanyak Rp143,2 juta ditemukan tersimpan saat pengamanan, sedangkan Rp1,840 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan keperluan sehari-hari.

JPU menduga, sebagian uang dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Hairul Azwar sebesar Rp90 juta, Nurdin Rp114 juta, Ade Marzuki Rp104,5 juta, Heri Priyantoro Rp114 juta, dan Aidil Putrah Rp133 juta.

Dari perbuatan tersebut, terdakwa Indrullah didakwa dengan tiga alternatif dakwaan.Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Indrullah melalui tim kuasa hukumnya langsung menyampaikan bantahan dakwaan JPU atau eksepsi.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network