SEKAYU, iNews.id - Kabupaten Muba diinstruksikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua. Sekolah digelar tatap muka terbatas, dan perkantoran WFH (work from home) 50 persen.
"Ini sesuai instruksi Mendagri, maka Muba akan menerapkan PPKM level dua," kata Plt Bupati Muba, Beni Hernedi Kamis (3/2/2022).
Penrapan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM. Untuk itu, Beni menegaskan, agar masyarakat Muba lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Tetaplah memakai masker dan menerapkan social distancing," Beni mengingatkan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga menerangkan, dengan menerapkan PPKM level II maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO (work from office) sebesar 50 persen menerapkan protokol kesehatan ketat,” ia menjelaskan.
Lalu pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait