JAKARTA, iNews.id – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama Nataru atau libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 se-Indonesia, resmi dibatalkan pemerintah. Kendati demikian Polri tetap melakukan pembangunan pos check point.
Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto mengatakan, kegunaan pos check point untuk pengamanan. "Pos pengamanan pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan atur,” kata Irjen Imam, Rabu (8/12/2021) dilansir dari situs Humas Polri.
Ia menjelaskan, di beberapa lokasi tempat pos check point itu juga akan dibangun pos vaksinasi covid-19. Sehingga masyarakat yang belum vaksin akan ketahuan, dan langsung diimbau vaksin ditempat. "Masyarakat yang belum vaksin dapat menjalani vaksinasi di pos tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 merata selama Nataru. Pembatalan ini diambil membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.
Polri segera rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas penyesuaian aturan setelah pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru. Mendagri akan mengeluarkan instruksi baru dan Polri akan mempedomani instruksi itu, dalam pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat selama libur panjang.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait