JAKARTA, iNewspalembang.id - Mulai merangkak naiknya kasus COVID-19 menjadi sorotan serius pemerintah RI.
Terlebih, mendekati libur natal dan tahun baru, aktivitas dan mobilitas masyarakat akan meningkat di periode akhir tahun.
Pemerintah RI tengah mengkaji kenaikan level penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, sebagai salah satu upaya penanganan situasi pandemi Covid-19.
Saat ini di Indonesia masih ditetapkan PPKM berstatus level 1. Akankah semakin dekat akhir tahun, status PPKM akan naik level? Sehubungan dengan penetapan status level PPKM, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penentuan kenaikan level PPKM, bukan jadi kewenangannya.
Namun Koordinator Covid-19 nasional lah yang akan melakukan peninjauan PPKM setiap 14 hari sekali. "Itu biasanya ada review rutin oleh pak Luhut dan pak Airlangga sebagai koordinator covid nasional," kata Menkes Budi, saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Sejauh ini status level PPKM belum ada perubahan, karena masih di level 1 dengan salah satu indikator yang dilihat, kondisi kondusif di tingkat keterisian rumah sakit sampai angka kematian yang menurun.
"Sebenarnya PPKM masih jalan ya, ini di level 1. Kita lihat indikator untuk hospitalisasi dan fatality juga masih relatif masih rendah," pungkas Menkes Budi singkat.
Sebagai pengingat, keputusan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022. Dengan rincian saat level 1 Kapasitas pengunjung 100 persen untuk Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya), Restoran atau Rumah Makan dan Kafe hanya sampai jam 22.00 WIB. Sementara Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait