JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas akan membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pusat, saat ini sudah tahap pengusulan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemenag sedang mengajukan usulan Perpres FKUB di tingkat pusat, karena selama ini FKUB hanya di tingkat provinsi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari situs resmi Kemenag Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, pembentukan FKUB pusat diperlukan, karena banyak persoalan keagaman yang kemudian tidak diselesaikan dengan baik dan membutuhkan intervensi di tingkat pusat dalam menyelesaikan masalah keagamaan di Indonesia.
Menag berharap dalam waktu dekat Perpres disetujui Presiden Joko Widodo, sehingga FKUB di tingkat pusat dapat segera diresmikan.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, pembentukan FKUB tingkat pusat demi meningkatkan peran pemberdayaan umat beragama untuk kerukunan dan persatuan di Indonesia.
Karena tantangan keberagamaan dan kerukunan akan semakin komplek. FKUB merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam pemberdayaan umat beragama.
Menurutnya, FKUB dapat membantu Kemenag memelihara, merawat dan menjaga kerukunan antar umat bergama.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait