get app
inews
Aa Text
Read Next : Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat 12 Mei 2024, Menag Cek Persiapan Akhir di Tanah Suci

Ini Solusi Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:18 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag /  M Rusydi Sani )

CIREBON, iNews.id  - Menag Yaqut Cholil Qoumas  menyiapkan beberapa langkah strategis  mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus pelecehan seksual  di lembaga pendidikan agama. Agar  kasus pelecehan seksual seperti yang terjadi di Yayasan pendidikan dan sosial manarul huda,  Boarding School Madani di Cibiru tidak terulang.

Menag Yaqut  khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es. Untuk itu beberapa langkah antisipatif yang dilakukan pihaknya, langkah pertama  melakukan investigasi yang saat ini sudah berjalan.

Menag memerintahkan  jajarannya  melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti  boarding school ini yang disinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya.

"Saya minta seluruh jajaran  secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,”   kata Menag dikutip dari situs Kemenag, Rabu (15/12/2021).

Langkah kedua, menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya   untuk menangani masalah ini, termasuk  saat proses investigasi.

“Kami mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat," ucap dia.

Langkah  ketiga, Kementerian Agama  akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin.  Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,”  Menang menuturkan.

Menurutnya kasus yang terungkap ini bukan hanya merugikan Islam masalah seperti ini  merugikan anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka. Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya. 

 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut