JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan yang dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin itu, terkait dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
“Tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar dia, Selasa (12/8/2025).
Penerbitan pencegahan tersebut, kata Budi, karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata dia.
Untuk diketahui, bahwa KPK sudah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Ketika itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Kemudian, KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait