JAKARTA, iNewspalembang.id – Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, bahwa wisuda sekolah bukanlah kewajiban untuk pelepasan peserta didik yang lulus.
Kemudian, hal itu ditegaskan juga oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan, dalam surat edaran itu, tertulis kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Hal itu juga, sambung dia, disampaikan kepada seluruh dinas pendidikan provinsi-kabupaten/kota. Jadi, dimohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
“Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar dia, Sabtu (23/6/2023).
Suharti mengungkapkan, Kemendikbudristek mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah, untuk mendiskusikan dan bermusyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.
Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Suharti, untuk kepala dinas pendidikan baik provinsi dan kabupaten/kota diminta melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
“Harus dilihat esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kemendikbudristek-wisuda-sekolah-bukan-kewajiban-dan-tidak-boleh-memberatkan-orang-tua-murid/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait