Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 dan Eks Ketua Komite Sekolah Ditahan Kejari Palembang

Sidra
Kejari Palembang saat merilis tersangka SL dan AR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19, SL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023).

Tak hanya SL, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 19, AR, dalam kasus yang sama dengan kerugian sebesar Rp358.775.250.

Menurut Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, ditetapkannya kedua tersangka itu sudah sesuai dengan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli.

Tersangka SL dan AR, sambung Fandia, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 64.1 Ayat (1) KUHP.

 “Penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah inisial SL dan mantan Ketua Komite Sekolah, AR, sebagai tersangka. Atas perintah Kajari Palembang, kedua tersangka akan kami tahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Kedua tersangka ini, ungkap Fandie, melakukan korupsi dengan menggunakan dana komite dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkantimbul kerugian mencapai Rp358.775.250.

Sementara, tersangka AR mengatakan, sudah mengundurkan diri saat mengetahui penggunaan dana komite dan pembangunan oleh tersangka SL.

“Saya sudah mengundurkan diri, karena SL tidak bertanggung jawab dalam menggunakan dana komite dan pembangunan sesuai prosedur,” kata dia berkilah.

Saat mengundurkan diri sebagai ketua komite sekolah, tutur tersangka AR, karena dinilainya tersangka SL sudah tidak benar menggunakan uang komite dan uang pembangunan.

"Saya mengundurkan diri karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu," tutur dia.

Berbeda dengan tersangka SL, yang tidak mengeluarkan komentar sedikitpun saat ditanya awak media, soal dana komite yang diselewengkan tersebut.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network