Andika Gendong dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Mamad
Pelaku pencabulan yang diamankan Polrestabes Palembang. IST

PALEMBANG, iNews.id – Entah setan apa yang merasuki Andika (21), warga Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang nekat mencabuli MP (9) anak yang masih di bawah umur.

Kejadian itu terjadi di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Senin (13/12/2021), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di dekat WC umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Saat teman lainnya mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.

“Kemudian menarik tangan dan menggendong korban, saat itulah jari tangannya menggesek alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak, seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya dan korban langsung pulang ke rumah,” ungkap ibu korban.

Setelah itu, ia membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, tersangka ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang tidak jauh dari kediamannya, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, pelaku yang ditangkap dalam kasus pencabulan, diamankan bersamanya barang bukti berupa 1 pakaian jenis kaos anak warna merah,  1 celana anak warna abu-abu.

Sementara itu, tersangka Andika mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari menjual tisu ini awalnya tengah bermain layangan di sebuah lapangan tidak jauh dari rumahnya.

Menurut pengakuannya, korban ikut bermain layangan dan mendekati tersangka. Saat itulah tersangka mengambil kesempatan. Andika memeluk kemudian menggendong korban yang saat itu masih memakai pakaian lengkap.

“Aku lagi main layang-layang, lalu korban datang mendekat lalu nimbrung. Di situ aku peluk dan gendong dia pak. Lalu tangan saya masuk ke dalam pakaian dalamnya. Posisi di situ lagi ramai,” katanya.

Ia menambahkan tindakan tersebut tidak direncanakan, nafsunya timbul saat korban datang dan bergabung main layangan.

“Nafsu timbul begitu saja. Posisi di lapangan lagi ramai, dia sempet berontak pas saya peluk,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network