INDRALAYA, iNewspalembang.id - Aparat Polda Sumsel kembali menemukan gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (11/6/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani menyampaikan, penemuan gudang penimbunan BBM ilegal itu berkat laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan, pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Jarak antara gudang penimbunan dengan beberapa pemukiman warga di wilayah itu lebih kurang 250 meter," ujar dia.
Tito mengungkapkan, gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi. Nah dari penggrebekan itu pihaknya menyita sebanyak 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong.
“Lalu rim penyelidik berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” ungkap dia.
Pihaknya, jelas Tito, juga melakukan asistensi proses penyelidikan tindak pidana di lokasi yang dilakukan Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.
"Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindak lanjut penyelidikan tindak pidana migas ini," jelas dia.
"Kordinasi dengan Pemda Ogan Ilir agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait