Baru Seminggu Bebas dari Lapas, Kingkong Kembali Dicokok Bawa 250 Butir Ekstasi Berlogo Barcelona

Era Ardiansyah/Rivo
Fir Kingkong alias Pirdaus (40) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dicokok polisi setelah sepekan bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti. Foto: IST

Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong, disita barang bukti berupa 5 bungkus paket yang berisi total 250 butir ekstasi dengan logo Barcelona berwarna ungu, atau berat total 112,05 gram.

"Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru saja bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu," kata AKP Hendrawan.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis dengan hukuman 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan, dan subsider denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini karena ia secara tidak sah dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Satu dalam bentuk selain tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Tindakan tersebut melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network