Baru Seminggu Bebas dari Lapas, Kingkong Kembali Dicokok Bawa 250 Butir Ekstasi Berlogo Barcelona

Era Ardiansyah/Rivo
Fir Kingkong alias Pirdaus (40) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dicokok polisi setelah sepekan bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti. Foto: IST

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id -  Fir Kingkong alias Pirdaus (40) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dicokok polisi setelah sepekan bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti.

Kingkong kini kembali harus menginap di tahanan Polres Lubuklinggau setelah ditangkap kembali karena menyimpan 250 pil ekstasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong berawal dari informasi yang diterima oleh anggota bahwa ada sejumlah besar ekstasi yang akan masuk ke Kota Lubuklinggau.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti setelah menjalani hukuman.

Selanjutnya, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah tersangka terkecoh, Pirdaus alias Fir Kingkong setuju untuk melakukan transaksi dan berhasil ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di sebuah kontrakan di Jalan Kelapa Gading, RT.7, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong, disita barang bukti berupa 5 bungkus paket yang berisi total 250 butir ekstasi dengan logo Barcelona berwarna ungu, atau berat total 112,05 gram.

"Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru saja bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu," kata AKP Hendrawan.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis dengan hukuman 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan, dan subsider denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini karena ia secara tidak sah dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Satu dalam bentuk selain tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Tindakan tersebut melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network