Menurut Kajari OKI Dicky Darmawan, tersangka berhasil membuat 235 surat, sehigga menghasilkan keuntungan mencapai Rp682.500.000.
Sebelumnya penyidik juga berhasil menyita uang sebanyak Rp150 juta dari perangkat desa yang menjadi anak buah tersangka.
"Tersangka melakukan pungli pembuatan 235 SPH tanah masyarakat, sehingga total uang yang didapatnya Rp682 juta lebih," kata Dicky.
Kini ibu Kades tersebut digiring ke Lapas dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sang Ibu kades dijerat dengan pasal 12E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Pihak Kajari tak lupa mengimbau agar seluruh kades kepala OPD untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan sehingga tidak terjerat hukum.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait