Tangisan Histeris Ibu Kades di OKI Jadi Tersangka Korupsi, Minta Tak Digiring ke Mobil Tahanan

Fitriadi/Rivo
Tangisan histeris Ibu Kades di OKi jadi tersangka korupsi. Foto: iNews/Fitriadi

Menurut Kajari OKI Dicky Darmawan, tersangka berhasil membuat 235 surat, sehigga menghasilkan keuntungan mencapai Rp682.500.000.

Sebelumnya penyidik juga berhasil menyita uang sebanyak Rp150 juta dari perangkat desa yang menjadi anak buah tersangka.

"Tersangka melakukan pungli pembuatan 235 SPH tanah masyarakat, sehingga total uang yang didapatnya Rp682 juta lebih," kata Dicky. 

Kini ibu Kades tersebut digiring ke Lapas dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sang Ibu kades dijerat dengan pasal 12E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

Pihak Kajari tak lupa mengimbau agar seluruh kades kepala OPD untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan sehingga tidak terjerat hukum.


Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network