JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata sejumlah modus dugaan korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) memang benar-benar terjadi.
Sejumlah dugaan-dugaan korupsi tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, modus-modus korupsi tersebut diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.
"KPK juga menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," ujar dia, Rabu (10/5/2023).
Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
KPK, sambung dia, sudah mengidentifikasi soal pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.
"Pada tahun 2018 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas," ungkap dia.
Ali menjelakan, bahwa KPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas. Seperti kerugian negara akibat pemasalahan over-kapasitas, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf rutan atau lapas, dalam pemberian remisi hingga diistimewakannya napi tertentu di lapas.
"Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas, Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-beberkan-modus-korupsi-di-lapas-pungli-hingga-penyalahgunaan-anggaran/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait