PALEMBANG, iNewspalembang.id – Truk besar angkutan barang yang masuk ke dalam Kota Palembang di luar jam operasional bakal di awasi dan ditertibkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel.
Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, bahwa sesuai Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
"Jadi kemarin (Jumat) kita mengawasi di dua lokasi yakni Jalan Nurdin Panji dan Jalan RE Martadinata," ujar dia, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/5/2023).
Pratama mengungkapkan, pada giat ini tidak hanya melibatkan Dirlantas Polda Sumsel saja, namun ada beberapa personel lainnya seperti Dishub Provinsi Sumsel, Pomdam II/Swj, Satlantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang Lantas.
"Kita ingin memberi informasi pembatasan jam operasional truk besar atau tronton angkutan barang dalam Kota Palembang ke masyarakat, maupun para petugas Satgas Terpadu terkait pembatasan jam operasional truk besar/tronton menurut aturan Perwali Kota Palembang No 26 Tahun 2019," ungkap dia.
Pihaknya juga, jelas Pratama, mengimbau kepada semua supir truk besar atau tronton angkutan barang terkait pembatasan jam operasional, bahkan Dishub memberikan surat catatan kepada para supir truk besar angkutan barang.
“Kita melakukan pendataan beberapa truk besar angkutan barang yang akan memasuki Kota Palembang, agar tidak melanggar peraturan pembatasan jam operasional. Lalu mengarahkan truk besar atau tronton angkutan barang untuk putar balik. Bisa masuk kota Palembang di jalan yang sudah ditentukan setelah pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait