PALEMBANG, iNews.id – Dua pencuri ponsel di Palembang, Jalil (52) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring dan Ari alias Icik (26) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, terpaksa harus dihadiahi timah panas karena hendak kabur saat hendak ditangkap.
Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus kedua pelaku disekitar tempat tinggal masing-masing, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi dihimpun, mereka mencuri dua unit ponsel milik, seorang mahasiswa M Febriansyah (18) di Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai kejadian, korban yang mengalami kerugian kehilangan dua unit handphone langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan telah berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
"Benar, dua pelaku curat berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, langsung diringkus di tempat berbeda," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lanjut Kompol Tri Wahyudi, kedua pelaku ini mencuri di rumah korban dengan mengambil dua Unit handphone. "Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun," tegasnya.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, "Kita akan mendalami apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi di tempat lain," tutupnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait