PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Polda Sumsel meringkus Fernando alias Nando (23), pemilik 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 44.06 gram, dengan cara undercover buy (UCB).
Pelaku Nando yang tercatat warga Lrg Asam, Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang ini, diciduk Senin (27/3/2023) lalu.
Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery menyatakan, pihaknya memang sudah mendapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di jalan Mayjen HM Ryacudu Kel 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang. Kemudian, jajaran Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyamaran dengan undercover buy (UCB).
“Setelah kami geledah tersangka, anggota menemukan tiga bungkus pil ekstasi warna hijau dengan bentuk Bangkit. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini berperan sebagai kurir yang juga karyawan di salah satu mall di Palembang,” ujar Dudi Novery, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, ungkap Dudi, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa positif pengguna narkoba.
“Tersangka Nando disangkakan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait